Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan alasan belum semuanya bisa dipulangkan karena faktor problem TKI yang bersangkutan seperti persoalan hukum.
"Begini mereka-mereka yang dari 1428 TKI itu ada di penjara imigrasi Malaysia. Jaraknya ada yang jauh dan ada juga yang punya masalah. Dari yang punya masalah ini kan tidak bisa langsung dipulangkan," kata Hanif di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan terima tangal 23 dan 24 Desember. Nanti dari Subang, Malaysia langsung ke (bandara) Halim. Nanti dari Halim akan diatur ke daerah masing-masing," sebut mantan Sekjen PKB itu.
Lantas, kapan sisa 721 TKI ilegal segera dipulangkan? Hanif mengatakan pihaknya tidak menargetkan persoalan tersebut. Pasalnya, problem kepulangan TKI ilegal ini tidak bisa disamaratakan.
"Angka itu kan belum diverifikasi, mana yang bisa segera dipulangkan, mana yang belum. Yang bisa segera dipulangkan itu kan terkait problem-problem administrasi. Nah, yang belum ini biar mereka menyelesaikan secara hukum dulu," tuturnya.
Hanif pun memberikan contoh misalkan ada TKI yang harus menyelesaikan persoalan hukum seperti menjadi saksi.
"Katakanlah TKI kita yang ini di penjara imigrasi dihukum lama. Jadi dia belum bisa dipulangkan karena dia menjadi saksi. Ketika majikannya ini berurusan dengan pidana, sehingga laporannya ada pidananya kan," sebutnya.
(hat/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu