BEKASI - Iklan komersil PT Indosat yang ramai dengan cara mem-bully Bekasi berbuntut panjang. Empat unsur elemen masyarakat, mahasiswa dan organisasi kepemudaan melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bekasi Kota.
Empat unsur tersebut adalah Forum Studi Mahasiswa Untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dewan Presidium Mahasiswa (DPM) Pranata Indonesia, dan Forum Daulat Bekasi (FDB).
Mereka sama-sama mendatangi Mapolresta Bekasi Kota untuk melaporkan iklan bullying tersebut. "Sebagai masyarakat Bekasi, kami kecewa karena ini bentuk penghinaan bagi Bekasi," ungkap kuasa hukum dari keempat unsur tersebut, Naupal Al Rasyid, Jumat (9/1/2015).
Dijelaskannya, iklan layanan Indosat Mania dapat dijerat dengan Undang-undang IT Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dia berharap proses hukum dapat ditempuh sehingga pihak perusahaan provider itu mempertanggungjawabkan iklan yang telah diterbitkannya. "Harus dipertanggungjawabkan secara rasional, bagaimana bisa ke Australia lebih gampang daripada ke Bekasi," paparnya.
Naupal menambahkan, dalam bedah kasus yang dilakukan pihak pelapor bersama kepolisian, rencananya laporan tersebut akan diproses setelah pihak pelapor melengkapi syarat administratif. "Nanti mau dilengkapi surat kuasa saya dulu sebagai pengacara secara tertulis dan keterangan dari organisasi pelapor," tuturnya.(fid)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(ded)