Bahkan, Andrinof memperhitungkan penggunaan e-procurement bisa menghemat anggaran belanja pemerintah hingga puluhan triliun.
“80 persen belanja barang/jasa pemerintah masuk LKPP, itu bisa menghemat Rp 50 triliun. Kalau total belanja ada Rp 800 triliun lebih, dan 80 persen-nya masuk sistem LKPP, e-procurement, maka itu, menurut hasil uji pelaksanaan, bisa menghemat antara 8-10 persen,” kata Andrinof kepada wartawan, akhir pekan ini.
Sekadar informasi, LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk lewat Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu, Andrinof menambahkan, peluang memperbesar ruang fiskal bisa dilakukan dengan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.