Pemerintah Jokowi Talangi Lumpur Lapindo Rp 781 M, Menteri PU: Itu Sudah Berlarut

Pemerintah Jokowi Talangi Lumpur Lapindo Rp 781 M, Menteri PU: Itu Sudah Berlarut

- detikFinance
Sabtu, 20 Des 2014 13:35 WIB
Kupang -

Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp 781 miliar. Ini dilakukan karena masalah itu sudah berlarut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur adalah Rp 3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah, yaitu Rp 781 miliar.

"Kalau Lapindo itu semangat kita, pemerintah harus hadir di setiap adanya bencana. Karena itu sudah berlarut, di kawasan terdampak memang tanggung jawab Lapindo Rp 3,8 triliun. Rp 781 miliar mereka nyatakan tidak sanggung dan tidak punya sumber lagi untuk membayar," papar Basuki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Basuki sebelum groundbreaking waduk Raknamo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (20/12/2014).

Basuki mengatakan, negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimana pun caranya, tanpa menyalahi aturan, dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo.

Lewat skema ini, pemerintah membayar Rp 781 miiar, lalu aset Rp 3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan. Lapindo diberikan waktu 4 tahun untuk melunas Rp 781 miliar tersebut.

"Bila tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut Pak Presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu," kata Basuki.

Basuki mengatakan, dirinya dan Nirwan Bakrie selaku petinggi Grup Bakrie telah sepakat. Tenggat waktu ganti rugi Rp 781 nanti adalah 4 tahun.

"Saya sudah telepon Pak Nirwan Bakrie. Disepakati diberi waktu 4 tahun. Sebetulnya Pak JK minta 2 tahun tetapi sudah dinegosiasikan 4 tahun jadinya," jelas Basuki.

Dari mana dana untuk ganti rugi ini?

Basuki menjelaskan, dana tersebut bisa dianggarkan dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 nanti.

(wij/dnl)