Selain di internasional, mafia pakaian bekas impor juga sudah 'mendarah daging' di dalam negeri. Bahkan pada 2011 ada kasus perusakan oleh massa terhadap Kanwil Bea Cukai Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang menahan puluhan bal pakaian bekas impor.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan bahkan ada pemerintah daerah di Sumatera yang protes soal penertiban pakaian bekas impor di wilayahnya.
Ade mengatakan di Malaysia ada special economic zone (SEZ) lokasinya di Port Klang atau Pelabuhan Klang di Negara Bagian Selangor. Di kawasan SEZ, dimungkinkan sebuah barang impor dari berbagai negara disanggahi sementara di gudang-gudang, termasuk pakaian bekas asal Asia Timur. Barang-barang tersebut, tak masuk dalam wilayah kepabeanan Malaysia.
Menurut Ade, para pemain pakaian bekas ini bisa berasal dari Malaysia ataupun warga asing seperti Jepang dan Korea Selatan. Mereka menempatkan pakaian-pakaian bekas di gudang-gudang untuk selanjutnya dikirim ke Indonesia.
"Sudah pasti ada mafianya, istilahnya ada hulubalang (pemimpin) itu sebagai pemodalnya. Di negara asalnya seperti Jepang dan Korea, mungkin pakaian itu didapatkan gratis," katanya.
Ia beralasan, pakaian-pakaian bekas impor ini sangat murah meski kualitasnya relatif bagus. Hal ini karena si pengumpul atau pemain bisnis ini mendapatkannya dengan harga yang murah atau cuma-cuma dari lembaga-lembaga amal, gereja dan lainnya.
"Sangat mungkin gratis, lalu diperjualbelikan ada yang Rp 5.000, 50.000 di Indonesia, bayangkan harga jas Rp 50.000, murah sekali," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Natsir Mansyur sepakat soal keberadaan mafia pakaian bekas impor. Alasannya, pakaian bekas impor ini terus masuk ke Indonesia meski sudah dilarang bahkan diperketat pemasukannya.
"Sekarang ini kan kalau masuk pasti secara ilegal, pasti ada mafianya," katanya.
Seperti diketahui impor pakaian bekas sudah dilarang sejak 1982 oleh pemerintah. Namun, faktanya kini perdagangan pakaian bekas di dalam negeri masih marak.
Dengan kata lain, pakaian-pakaian bekas tersebut sudah pasti ilegal alias diselundupkan. Data Bea Cukai menunjukan kasus upaya penyelundupan pakaian bekas melonjak 100% dalam setahun terakhir.
(hen/dnl)