Bambang Widjajanto: Tiga Orang Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan

Kompas.com - 24/01/2015, 15:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa lembaganya akan tetap bisa mengambil keputusan walaupun nantinya hanya terdiri dari tiga orang pimpinan. Menurut Bambang, azas kolektif kolegial tetap berlaku walaupun nantinya ia mundur dari lembaga antikorupsi itu.

"Di dalam kolektif kolegial, tiga orang tetap bisa mengambil keputusan. Seandainya tidak ada pimpinan pun, di dalam prosedur di KPK, tetap ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).

Sebagai informasi, saat ini, KPK hanya memiliki empat pimpinan dari sebelumnya ada lima orang. Pasca-habisnya masa jabatan Busyro sebagai wakil ketua, pimpinan KPK yang ada saat ini tinggal menyisakan Abraham Samad sebagai Ketua KPK beserta tiga orang wakil, yaitu Bambang, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

Bambang sendiri telah mempertimbangkan akan mengundurkan diri pasca-penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang menjelaskan, dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke pimpinan lainnya, untuk kemudian diteruskan ke presiden. Nantinya presiden lah yang akan mengambil keputusan. Diteruskannya surat permohonan pengunduran diri tergantung dari keputusan para pimpinan lainnya.

"Kalau nanti pimpinan KPK setuju dengan pertimbangan permohonan pengunduran diri saya, mereka akan tulis surat ke presiden. Dan pemberhentiannya menunggu keputusan presiden. Saya akan tunduk pada keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Jadi ini bukan keputusan saya sendiri," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau