Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjajanto: Tiga Orang Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan

Kompas.com - 24/01/2015, 15:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa lembaganya akan tetap bisa mengambil keputusan walaupun nantinya hanya terdiri dari tiga orang pimpinan. Menurut Bambang, azas kolektif kolegial tetap berlaku walaupun nantinya ia mundur dari lembaga antikorupsi itu.

"Di dalam kolektif kolegial, tiga orang tetap bisa mengambil keputusan. Seandainya tidak ada pimpinan pun, di dalam prosedur di KPK, tetap ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).

Sebagai informasi, saat ini, KPK hanya memiliki empat pimpinan dari sebelumnya ada lima orang. Pasca-habisnya masa jabatan Busyro sebagai wakil ketua, pimpinan KPK yang ada saat ini tinggal menyisakan Abraham Samad sebagai Ketua KPK beserta tiga orang wakil, yaitu Bambang, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

Bambang sendiri telah mempertimbangkan akan mengundurkan diri pasca-penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang menjelaskan, dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke pimpinan lainnya, untuk kemudian diteruskan ke presiden. Nantinya presiden lah yang akan mengambil keputusan. Diteruskannya surat permohonan pengunduran diri tergantung dari keputusan para pimpinan lainnya.

"Kalau nanti pimpinan KPK setuju dengan pertimbangan permohonan pengunduran diri saya, mereka akan tulis surat ke presiden. Dan pemberhentiannya menunggu keputusan presiden. Saya akan tunduk pada keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Jadi ini bukan keputusan saya sendiri," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com