ICW Kecewa Jokowi Hanya Menunda Pelantikan Komjen Budi

ICW Kecewa Jokowi Hanya Menunda Pelantikan Komjen Budi

- detikNews
Sabtu, 17 Jan 2015 08:39 WIB
Foto: Rusman/Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tidak membatalkan tapi hanya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto menilai langkah itu mengecewakan.

Menurutnya, apa yang baru dilakukan oleh Jokowi bahkan di bawah komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mendapati pembantunya yang terjerat kasus korupsi.

“Ini langkah setengah hati, kalau Jokowi konsisten dengan nawacitanya, paling enggak harus punya komitmen seperti SBY dulu. Ketika ada aparatur di bawahnya atau pembantunya yang ditetapkan sebagai tersangka ya harus mundur dari jabatannya, enggak perlu dipertahankan. Kalau ini kan hanya menunda saja sampai ada kepastian hukum,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, Jokowi seharusnya berani untuk mengambil keputusan yang jelas untuk tidak melantik Budi Gunawan. Apalagi selama ini KPK juga jarang meloloskan para tersangkanya dari jeratan hukum.

“Betul memang belum ada kepastikan hukum, tapi kalau lihat tren yang ditangani KPK ini sebenarnya tinggal menunggu waktu saja. Kalau kejaksaan kan masih ada potensi lepas (lolos dari sangkaan),” jelasnya.

Dia menambahkan, jika Jokowi memang konsisten untuk mewujudkan 9 nawacita yang dikampanyekannya, maka minimal harus punya standar yang sama dengan presiden terdahulu.

“Kalau dari sini kita sudah mulai mempertanyakan, gak salah juga kalau akhinya dibanding-bandingkan dengan SBY. SBY dulu berani meminta mundur menteri-menteri yang ditetapkan jadi tersangka, sementara Jokowi menunggu kepastian hukum. Harusnya standar ini diterapkan, apalagi dia mempunyai terobosan dengan seleksi menteri yang melibatkan KPK,” beber Agus.

“Tapi saya lihat keinginan untuk menempatkan Budi Gunawan sebagai Kapolri itu sudah harga mati, kecuali nanti ada keputusan hukum,” pungkas Agus.

(ros/vid)