Share

KPK Hormati Penunjukan Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri

ant , Jurnalis · Sabtu 17 Januari 2015 11:59 WIB
https: img.okezone.com content 2015 01 17 337 1093521 kpk-hormati-penunjukan-badrodin-haiti-sebagai-plt-kapolri-niYEgVlnvw.jpg KPK hormati keputusan Jokowi tunjuk Badrodin Haiti (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Presiden Jokowi pada Jumat, 16 Januari kemarin mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.

Alasannya adalah, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Jokowi sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.

"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," ujar Bambang lagi.

Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.

"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi-red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Komjen Budi diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komjen Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya. Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini