"Itu pertimbangan penyidik, saya tidak bisa mengatakan ditahan atau tidak," terang Budi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Pemeriksaan Bambang tercantum dalam surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
(rni/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini