Hal itu tercantum dalam surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus yang diterima detikcom, Sabtu (31/1/2015). Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Kombes Daniel Tifaona.
Dalam surat itu disebut, Bambang diharapkan hadir pada pukul 09.00 WIB, Jl Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BW akan diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagai mana dimaksud dalam pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
(mpr/aws)