Hapus Subsidi Premium Langgar UU Migas

Hapus Subsidi Premium Langgar UU Migas
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, memperkirakan pemerintah akan mengambil kebijakan secara gegabah, memaksakan perubahan strategi perminyakan mulai 1 Januari 2015 mendatang.

Di antaranya, pemerintah diperkirakan akan menetapkan kebijakan gasoline based dari Jenis BBM Tertentu (JBT) dan melepaskannya ke mekanisme pasar seperti Pertamax dan Pertamax Plus.

Dengan demikian, nantinya hanya akan ada dua jenis JBT. Yaitu minyak tanah yang volumenya tinggal sangat sedikit, sejalan dengan konversi ke LPG. Kemudian minyak solar yang masih akan disubsidi, namun kemungkinan dilakukan dengan subsidi tetap, kurang lebih Rp 1000/liter.

"Menghapus subsidi untuk BBM Premium RON 88 atau BBM RON 92, pada dasarnya melanggar UU Migas. Karena sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap bertanggungjawab atas harga BBM bagi golongan masyarakat tertentu," ujarnya, Selasa (30/12).

Menurut Sofyano, keputusan MK menghapus pasal harga BBM sesuai mekanisme pasar, adalah keputusan final dan mengikat. Artinya, jika pemerintah membuat kebijakan dengan hanya menyubsidi BBM jenis solar dan hanya untuk angkutan umum, maka pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Migas tersebut.

"Jika ini tidak dilakukan, maka jelas pemerintah dianggap melanggar UU dan  berisiko di impeachment. Ini berbahaya bagi pemerintah," katanya.

Sofyano mengatakan, subsidi tetap BBM bisa pula dimaknai publik sebagai jebakan Batman. Artinya dapat menguntungkan pemerintah buat selamanya, tapi berpotensi memberatkan masyarakat dan juga berpotensi membingungkan masyarakat.

Padahal mengacu UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Migass, pemerintah kata Sofyano, bisa membuat keputusan menetapkan siapa yang bisa dinyatakan golongan masyarakat tertentu pada UU Migas, yang berhak atas harga BBM yang disubsidi.

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, memperkirakan pemerintah akan mengambil kebijakan secara gegabah, memaksakan perubahan strategi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News