Budi Gunawan Diminta Mundur dan Fokus Hadapi KPK

Budi Gunawan Diminta Mundur dan Fokus Hadapi KPK
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, angkat bicara menyoal polemik pemilihan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK tapi tetap diloloskan DPR.

Dia memandang fenomena ini menunjukan berbagai pertikaian kepentingan yang bila dibiarkan akan merusak sistem hukum dan sistem politik yang telah terbangun.

Karenanya, Rivai menyarankan Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri. Menurutnya, Budi bisa mencontoh Andi Mallaranggeng yang ditetapkan sebagai tersangka memilih mundur dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Alangkah eloknya bila Komjen Budi Gunawan secara sukarela mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri dan fokus menghadapi kasusnya di KPK. Para petarung politik dan hukum akan kehilangan gelanggang dan dirinya tidak semakin terseret arus pertikaian," kata Rivai, Sabtu (17/1).

Menurut dia, lebih jauh nanti jika ternyata di persidangan Pengadilan Tipikor memutuskan tidak bersalah, maka kesempatan menjadi menteri atau pejabat setara akan terbuka lebar.

Selain itu, kata dia, bila Budi meneruskan pencalonannya maka masih ada satu persoalan lagi apakah Presiden Jokowi akan mengesahkan atau justru membatalkan.

"Sekalipun Presiden Jokowi mengesahkan, maka akan terjadi ketegangan antara institusi Polri dengan KPK. Dimana klimaksnya, rakyat akan berdiri melindungi KPK berkaca dari episode-episode Cicak Buaya sebelumnya," kata dia.

Rivai menyatakan, persoalan pencalonan Komjen Budi kiranya dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk Presiden Jokowi agar memahami dirinya telah menjadi milik rakyat. "Apa yang terbaik bagi bangsa dan negara harus diutamakan, sekalipun terasa pahit bagi partai atau relawan pendukungnya," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara, angkat bicara menyoal polemik pemilihan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News