Cerita kepala daerah bingung panggil Joko Widodo atau Jokowi
Merdeka.com - Saat masih menjadi wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo sudah lebih dulu akrab dengan panggilan Jokowi. Sapaan itu sudah melekat hingga dia menjadi presiden setelah memenangkan pilpres 2014 lalu.
Saat Joko Widodo menjadi presiden, banyak pejabat daerah yang sungkan memanggilnya dengan nama sapaan Jokowi. Dalam berbagai acara resmi, penyebutan nama resmi selalu disampaikan dengan 'Yang terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Insinyur Joko Widodo'. Namun ada juga beberapa pejabat daerah yang sudah lebih dulu kenal Jokowi terutama dari kalangan PDIP menyapa dengan 'Bapak Jokowi' saja.
Rupanya perbedaan panggilan ini membuat Kemendagri sampai perlu membuat surat edaran resmi. Surat dengan Nomor 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015 ditujukan kepada kepada sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Isinya mengatur penyebutan nama presiden dalam acara kenegaraan atau acara saat Jokowi mengunjungi daerah-daerah. Dalam surat itu, Kemendagri menyatakan, penyebutan nama presiden cukup dengan 'Bapak Jokowi', tidak perlu nama lengkap Joko Widodo.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Temenggung atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat juga ditembuskan kepada Mensesneg Pratikno dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan para Bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, Penyebutannya sebagai berikut: "YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JOKOWI"
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan Presiden.
"Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu 'Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo', jadi disingkat saja menjadi 'Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi'. Karena kalau Presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2) kemarin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menegaskan bahwa Joko Widodo atau Jokowi bekerja keras dalam menjalankan tugas sebagai Presiden Indonesia.
Baca SelengkapnyaMegawati sama sekali tidak menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya