Jasamarga

Presiden Tunggu Surat Polri dan KPK Sebelum Buat Keppres Pemberhentian Bambang

Kompas.com - 24/01/2015, 20:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunggu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat tersebut.

"Tergantung proses ke depannya. Kalau BW (Bambang) karena sudah ada penetapan tersangka, Presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari Kepolisian tentang ini. Belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bsia menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Terkait surat ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian pada Senin (26/1/2015) mendatang. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.

"Tidak terburu-buru juga karena dalam keppres harus ada dasar-dasar pertimbangannya. Kalau surat formal belum ada, dasar pertimbangannya belum bisa disusun," ucap Andi.

Di samping itu, Presiden akan menunggu keputusan pimpinan KPK setelah Bambang menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Kami juga mendengar BW sedang mempertimbangkan mundur dari KPK akan melayangkan surat ke pimpinan KPK. Kami akan menunggu apa yang nanti diputuskan pimpinan KPK berkaitan dengan ini," kata Andi.

Ia juga menekankan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden menyadari bahwa masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa Kepala Negara tengah menyiapkan opsi agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ucap dia.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK tergantung keputusan presiden. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya

Bantah Harga Tiket Kereta Naik Usai Lebaran, KAI: Masih Sesuai Batas Tarif

Bantah Harga Tiket Kereta Naik Usai Lebaran, KAI: Masih Sesuai Batas Tarif

Nasional
Tarif Trump, Pemerintah Diminta Siapkan Stimulus untuk Pengusaha

Tarif Trump, Pemerintah Diminta Siapkan Stimulus untuk Pengusaha

Nasional
KAI Beri Tips Dapat Tiket Kereta Api dengan Harga Terjangkau

KAI Beri Tips Dapat Tiket Kereta Api dengan Harga Terjangkau

Nasional
7 Dampak Tarif Impor Trump, PHK hingga Pesimisme ke Pemerintah

7 Dampak Tarif Impor Trump, PHK hingga Pesimisme ke Pemerintah

Nasional
Macron Unggah Pernyataan dalam Bahasa Indonesia, Ungkap Komunikasi dengan Prabowo

Macron Unggah Pernyataan dalam Bahasa Indonesia, Ungkap Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Dapat Ucapan Selamat Lebaran dari Erdogan hingga Macron

Momen Prabowo Dapat Ucapan Selamat Lebaran dari Erdogan hingga Macron

Nasional
TNI Terjunkan Satu Peleton Bantu Evakuasi Korban Longsor di Pacet

TNI Terjunkan Satu Peleton Bantu Evakuasi Korban Longsor di Pacet

Nasional
Tak Mau Kehilangan Harapan untuk Indonesia, Baskara: Kalau Lo Salah, Masa Gue yang Cabut?

Tak Mau Kehilangan Harapan untuk Indonesia, Baskara: Kalau Lo Salah, Masa Gue yang Cabut?

Nasional
Paradoks Rangkap Jabatan Pejabat dan Kemiskinan Struktural

Paradoks Rangkap Jabatan Pejabat dan Kemiskinan Struktural

Nasional
Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

Baskara Hindia Tak Takut Suarakan Kritik meski Sukatani Sempat Dibungkam Polisi

Nasional
Kepadatan di Sejumlah Titik Jelang Puncak Arus Balik Lebaran

Kepadatan di Sejumlah Titik Jelang Puncak Arus Balik Lebaran

Nasional
Menanti Respons Cepat Pemerintah Hadapi Perang Dagang AS

Menanti Respons Cepat Pemerintah Hadapi Perang Dagang AS

Nasional
'Wisata Jokowi', Bentuk 'Soft Power' Jokowi meski Sudah Tak Punya Jabatan

"Wisata Jokowi", Bentuk "Soft Power" Jokowi meski Sudah Tak Punya Jabatan

Nasional
Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah Bakal Digelar pada 5 dan 9 April 2025

Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah Bakal Digelar pada 5 dan 9 April 2025

Nasional
Mau Negosiasi dengan Soal Tarif, tapi Indonesia Tak Punya Dubes di AS

Mau Negosiasi dengan Soal Tarif, tapi Indonesia Tak Punya Dubes di AS

Nasional
Perang Dagang AS: Dibalas China! Minyak Dunia Anjlok, Wall Street Terpukul
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau