Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Disebut Mencuri Saham pada 2006

Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Disebut Mencuri Saham pada 2006

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 17:46 WIB
Mukhlis Ramlan menunjukkan buku berisi bukti pelaporan Adnan Pandu (Foto: Septiana/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencurian saham PT Desy Timber. Ahli waris pemilik perusahaan, Mukhlis Ramlan menyebut Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.

Mukhlis mengungkapkan bahwa PT Desy Timber didirikan pada tahun 1970 dengan 60 persen saham milik keluarga Muis Murad dan saudara-saudaranya serta 40 persen dari Pesantren Al-Banjari, Perusda dan Koperasi. Kasus kemudian bermula pada tahun 2006.

"Sejak 2006, perusaahan ini di-fait accompli-kan oleh orang yang bernama Indra ā€ˇWarga Dalem dan Adnan Pandu Praja dan melakukan pengambilan saham secara ilegal. Bukti-bukti kita serahkan kepada penyidik dan seterusnya berupa akte notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," kata Mukhlis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukhlis kemudian menunjukkan sebuah buku yang berisi bukti-bukti namun tidak merinci bukti apa saja yang ia miliki. Partner Adnan Pandu yang bernama Indra pun disebut sudah dipenjara.

"Indra Warga Dalem sekarang dipenjara karena melakukan perampasan saham di Pesantren Al-Banjari. Jadi orang ini sindikat mafia yang harus ditangkep Mabes Polri," ujar pria ini.

"Kami dirugikan atas kasus ini, keluarga ratusan miliar dan dimiskinkan oleh Adnan Pandu termasuk rumah mobil dirampas oleh Adnan bersama Indra," sambung Mukhlis.

Dia menjelaskan bahwa PT Desy Timber meminta lawyer firm milik Adnan Pandu dan Indra pada tahun 2005 untuk melakukan advokasi hukum karena ada konflik internal di perusahaan tersebut. Mukhlis menuding Adnan Pandu memanfaatkan konflik itu.

"Di konflik internal itu mereka mengambil saham. Mereka buat roof sendiri, mereka membuat akte notariat secara palsu dan RUPS yang dilakukan Muis Murad grup bahwa ini adalah pemilik yang sah dan sekarang perusahaannya lagi loading kayu di Berau," ucapnya.

Lalu, mengapa kasus yang terjadi tahun 2006 baru dilaporkan ke Mabes Polri saat ini?

"Saya sudah ke Polres Berau. Saya sudah ke Polda Kaltim, tidak ditanggapi sejak 2008 terus 2009. Itu bukan kami saja yang melapor," jawab Mukhlis.

Adnan Pandu dilaporkan dengan menggunakan pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Laporan Mukhlis di Bareskrim Polri dicatat dengan nomor TBL/48/I2015/Bareskrim.

Adnan Pandu Praja adalah komisioner KPK kedua yang dipolisikan setelah sebelumnya Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. KPK lewat Deputi Pencegahan Johan Budi mengimbau agar para pihak yang melaporkan para pimpinan KPK itu tak punya tujuan tertentu.


(imk/gah)