"Melaporkan siapa, terkait tentang apa itu haknya setiap warga negara ya. Jadi tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu, yang tidak terkait dengan perkara itu. Ada maksud-maksud tertentu, bahwa ada orang melaporkan orang itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/1/2015).
Johan tak bisa menampik bahwa ada anggapan beberapa laporan itu adalah bentuk serangan terhadap KPK. Apalagi laporan dilayangkan dalam waktu yang sangat berdekatan.
Sebelumnya, dua pengacara melaporkan Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencurian saham. Adnan dituduh mencuri saham PT Desy Timber di Berau Kaltim.
(kha/gah)