Share

Polri Belum Tetapkan Samad sebagai Tersangka

Bayu Septianto , Okezone · Jum'at 06 Februari 2015 15:03 WIB
https: img.okezone.com content 2015 02 06 337 1102332 polri-belum-tetapkan-samad-sebagai-tersangka-uePA85dZG8.jpg Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Hingga kini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 12 saksi terkait laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, yang mempolisikan Abraham Samad.

Dari 12 saksi tersebut, terdapat nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang telah diperiksa yakni Hasto Kristiyanto dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Ada 12 saksi yang sudah diperiksa, termasuk Pak Hasto, Pak Tjahjo, pemilik apartemen, dan lainnya" kat Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

 

Menurut Rikwanto, penyidik belum menetapkan Ketua KPK itu sebagai tersangka. Pasalny, masih melakukan pendalaman terhadap Samad yang dilaporkan, karena diduga kerap melakukan aktivitas politik di luar tugasnya di lembaga antirasuah itu.

"Untuk penetapan apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, dalam laporan tertanggal Kamis 22 Januari 2015, dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. Samad disangkakan melanggar Pasal 36 dan pasal 65 UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang korupsi.

Laporan itu didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari blog berjudul Rumah Kaca Abraham Samad, di mana dalam tulisan tersebut Samad disebutkan bertemu dengan Hasto dan beberapa politisi PDIP.

Barang bukti yang turut dilampirkan pelapor yakni dokumen dari website Kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tertanggal 17 Januari 2015. Di laporan itu juga tertera, pelapor mengajukan dua saksi yakni Plt Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan seorang pengacara bernama Syamsir.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini