Dir Resnarkoba Polda Bengkulu melalui Kasubdit II Narkoba Polda Bengkulu AKBP Burhan Siburian mengatakan, tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat sering terjadi transaksi narkoba di loksai tersebut. Berangkat dari informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan dan mendapati HS sedang mengisap sabu.
"Setelah anggota kita mendapatkan barang bukti, tersangka kemudian kita amankan untuk proses penyelidikan lebh lanjut," terang Burhan.
Sementara itu, tersangka Brigpol HS mengaku hanya memakai barang tersebut, bukan mengedarkannya. Barang tersebut ia beli dari salah satu rekannya dengan sistem pembayaran transfer ke bank. Lalu barangnya dijemput di lokasi tertentu. Ini artinya, tersangka dan penjual sabu tak saling bertemu.
"Sudah dua bulan ini saya pakai untuk kosumsi sendiri. Barang itu biasa saya beli enam paket Rp 2 juta," kata HS.
Tersangka dalam pekara ini terancam Pasal 114, 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dia juga terancam dipecat dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.