JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof Saldi Isra yang datang memberi dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di kasus Bambang Widjojanto (BW).
"Pak Bambang baru bisa bekerja normal kalau dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3 Pak Bambang. Artinya, pimpinan KPK kembali menjadi empat orang," kata Saldi di Gedung KPK, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar KPK dapat segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sudah ada secara maksimal dengan komposisi pimpinan KPK yang lengkap.
"Pertama, Pak Bambang memang sudah dikeluarkan dari tahanan, tapi itu dalam konteks kepentingan KPK belum ada apapanya. Kepentingan pemberantasan korupsi menyelesaikan kasus-kasus di sini itu mungkin belum akan banyak manfaatnya, kecuali dalam waktu sesingkat-singkatnya segera diterbitkan SP3," paparnya.
Hal demikian disampaikan karena merujuk pada pengalaman pimpinan KPK yang dulu pernah mengalami nasib kriminalisasi oleh Polri. Masyarakat lanjutnya, juga meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan serupa.
"Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar dia.
Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi. "Sangat sulit untuk dikatakan tidak bahwa ini berkaitan dengan penetapan BG (Budi Gunawan-red) sebagai tersangka," pungkas Saldi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(put)