Selasa, 14 Mei 2024

Pimpinan DPR Kritik KBRI Lamban Tanggapi Iklan Menghina TKI

Kritik keras Taufik lantaran yang menemukan iklan tersebut bukanlah KBRI namun WNI yang berada di Malaysia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
BBC
Iklan alat penyedot debu menggunakan kalimat Fire your Indonesian maid in Malaysia ( Pecat pembantu rumah tangga Indonesia Anda ). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mengkritik Kedutaan Besar Repulik Indonesia (KBRI) yang berada di Kuala Lumpur atas munculnya iklan perusahaan pembuat alat pembersih, RoboVac, yang mencantumkan tulisan 'Fire Your Indonesian Maid Now' (Pecat Pembantu Indonesia).

Menurut Taufik, selain berfungsi sebagai alat diplomatik kedutaan juga berfungsi sebagai filter terhadap hal-hal yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Kritik keras Taufik lantaran yang menemukan iklan tersebut bukanlah KBRI namun WNI yang berada di Malaysia.

"Kalau ada iklan-iklan seperti itu, itu menjadi tugas kedutaan besar kita. Jangan sampai menjadi berita yang kurang mengenakkan pemerintah kita, baru action. Artinya filter pertamanya ya dari kedutaan besar," kata Taufik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Menurut Taufik, hubugan Indonesia-Malaysia memang kerap diwarnai sensitifitas. Sebut saja soal perbatasan, permasalahan tenaga kerja Indonesia, kebudayaan, dan lainnya. Untuk itu, kedutaan harus bisa memperisapkan diri semisal melalui penggunaan teknologi informasi agar tidak ada hal-hal bermunculan yang merendahkan martabat bangsa.

"Begitu dimonitor kedutaan besar harus segera melangkah. Itu kan kemarin yang menemukan warga kita yang ada di Malaysia bukan kedutaannya sendiri. Ke depan kita buat fungsi kedutaan memfilter untuk hubungan yang lebih bagus terkait harta dan martabat nbangsa," tukas politikus Partai Amanat Nasional itu.

Terkait iklan tersebut, KBRI melaporkan perusahaan tersebut ke polisi setempat. KBRI telah menugaskan retainer lawyer untuk menemui pihak perusahaan dan melakukan analisis hukum guna melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan