Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Protes Tak Boleh Baca Koran, Anas Disanksi Sebulan Tanpa Dibesuk

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 27 November 2014 |23:03 WIB
Protes Tak Boleh Baca Koran, Anas Disanksi Sebulan Tanpa Dibesuk
Protes Tak Boleh Baca Koran, Anas Disanksi Sebulan Tanpa Dibesuk (Anas Urbaningrum)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak enam orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes aksi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala rutan KPK.

Mereka memprotes secara tertulis lantaran dilarang membawa buku ataupun membaca koran.

"Itu sama halnya penindasan intelektual,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.

Surat itu lantas berbuntut pada skorsing oleh KPK. Mereka kompak dijatuhi sanksi dilarang dibesuk selama sebulan terhitung sejak 13 November.

Gulat manurung, Cahyadi, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari kemudian menyadari kesalahan mereka turut mendatangani surat tersebut.

"Mereka tidak punya pemahaman ilmu hukum," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/11/2014).

KPK pun merevisi hukuman pada keempatnya selama dua minggu tidak boleh dibesuk.

"Masuknya pelanggaran sedang, karena menyadari kesalahan," lanjutnya.

Sedangkan Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum tetap dihukum selama sebulan. "Terhitung sejak 13 November bagi semuanya," tandasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement