Share

Protes Tak Boleh Baca Koran, Anas Disanksi Sebulan Tanpa Dibesuk

Syamsul Anwar Khoemaeni , Okezone · Kamis 27 November 2014 23:03 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 27 337 1071693 protes-tak-boleh-baca-koran-anas-disanksi-sebulan-tanpa-dibesuk-kDVTslQCxl.jpg Protes Tak Boleh Baca Koran, Anas Disanksi Sebulan Tanpa Dibesuk (Anas Urbaningrum)
A A A

JAKARTA - Sebanyak enam orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes aksi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala rutan KPK.

Mereka memprotes secara tertulis lantaran dilarang membawa buku ataupun membaca koran.

"Itu sama halnya penindasan intelektual,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.

Surat itu lantas berbuntut pada skorsing oleh KPK. Mereka kompak dijatuhi sanksi dilarang dibesuk selama sebulan terhitung sejak 13 November.

Gulat manurung, Cahyadi, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari kemudian menyadari kesalahan mereka turut mendatangani surat tersebut.

"Mereka tidak punya pemahaman ilmu hukum," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/11/2014).

KPK pun merevisi hukuman pada keempatnya selama dua minggu tidak boleh dibesuk.

"Masuknya pelanggaran sedang, karena menyadari kesalahan," lanjutnya.

Sedangkan Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum tetap dihukum selama sebulan. "Terhitung sejak 13 November bagi semuanya," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kem)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini