KPK sebut surat protes Akil dan Anas di rutan pelanggaran berat
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada beberapa tahanannya lantaran dianggap menghina kepala rumah tahanan melalui surat protes. Bahkan menurut mereka, surat itu adalah bentuk pelanggaran berat.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo surat itu dibuat oleh enam tahanan. Antara lain Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Gulat Medali Emas Manurung, Kwee Cahyadi Kumala, Mamak Jamaksari, dan Teddy Renyut. Isi surat itu adalah mereka mempermasalahkan aturan rutan KPK yang semakin ketat terkait barang-barang boleh dikirim kepada tahanan. Meski demikian, sanksi paling berat dijatuhkan kepada Akil dan Anas. Yakni dilarang menerima kunjungan keluarga selama satu bulan. Kabarnya, kedua orang itu adalah dalang protes.
"Akil dan Anas termasuk kategori pelanggaran berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Johan, awalnya kepala rutan menjatuhkan sanksi itu kepada enam tahanan. Tetapi, empat orang lantas membantah ikut memprotes. Yakni Gulat, Cahyadi, Mamak, dan Teddy.
"Empat itu memberikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu menahu terkait hukum, karena itu dia mencabut lah. Karena itu, untuk yang empat itu hukumannya dua minggu dilarang besuk. Menurut KaRutan dikategorikan sebagai pelanggaran yang sedang karena telah menyadari kesalahan mereka," ujar Johan.
Johan mengatakan, Teddy sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, buat menjalani masa hukuman sejak 6 November. Sementara Mamak dipindahkan ke Serang, Banten, pada 11 November buat keperluan sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Sedangkan Akil dan Anas dilarang menerima kunjungan keluarga sejak 13 November sampai 12 Desember.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca Selengkapnya