Selasa, 14 Mei 2024

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pengamat: Masih Tersangka Bambang Tak Bisa Kerja Normal Berantas Korupsi

"Bambang Widjojanto bisa bekerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),"

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan penangguhan penahanan tak memungkinkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bekerja secara normal.

"Pak Bambang Widjojanto memang sudah dikeluarkan dari tahanan tapi belum ada apa-apanya. Bambang Widjojanto bisa bekerja normal kalau secepat-cepatnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Saldi di KPK, Sabtu (24/1/2015).

Jika surat itu dikeluarkan penyidik Bareskrim secapatnya, maka Bambang bisa bekerja secara normal kembali sebagai pimpinan KPK. Menurutnya, proses pemberantasan korupsi merupakan faktor paling penting agar surat itu dipercepat.

"Kita meminta Presiden Joko Widodo memberikan pesan kepada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara yang tak senonoh ini," sambung Saldi.

Saldi menambahkan, proses penangkapan Bambang sangat rentan mengkriminalisasi KPK. Ia menegaskan penangkapan Bambang sangat berkaitan dengan penetapan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan