Refly menuturkan bahwa pemberhentian Jenderal Sutarman sudah sejalan dengan pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang berbunyi: "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat." Hanya saja saat ini, calon Kapolri yang disetujui oleh DPR yaitu Komjen Budi Gunawan belum diangkat karena masih tersangkut kasus hukum.
"Ini bukan pemberhentian sementara, ini pemberhentian tetap yang diatur di pasal 11 ayat 1 dan sudah dapat persetujuan DPR. Penugasan wakapolri untuk jalankan wewenang kapolri adalah konsekuensi kosongnya kapolri," kata Refly saat dihubungi, Sabtu (17/1/2015).
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelumnya berpendapat bahwa untuk mengangkat Plt Kapolri, Presiden juga harus meminta persetujuan DPR sesuai dengan pasal 11 ayat 5 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Namun, ayat 5 hanya berlaku bila Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman secara sementara dalam keadaan mendesak.
"Pemberhentian Jenderal Sutarman tidak menyangkut ayat 5. Ini bukan keadaan mendesak dan pemberhentian sementara," ucap Refly.
Penunjukan Plt, menurut Refly, masuk ke dalam wilayah diskresi atau tidak diatur dalam UU. Namun, Presiden Joko Widodo tetap memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan untuk menunjuk Plt.
"Penunjukan Plt tidak diatur dalam UU tapi presiden memiliki kewenangan. Ini aturan mengenai pemerintahan umum. Sebagai chief executive, presiden punya hak untuk kemudian mengisi kekosongan jabatan," jelas Refly.
(imk/erd)