Share

Jokowi Harus Berhentikan Sementara BW

Feri Agus Setyawan , Okezone · Sabtu 07 Februari 2015 17:04 WIB
https: img.okezone.com content 2015 02 07 337 1102794 jokowi-harus-berhentikan-sementara-bw-2IEKWSgy6t.jpg Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ian Zulfikar, meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan keppres pemberhentian sementara pimpinan KPK yang telah menyandang status tersangka.

"Tugas Presiden menjalankan UUD dan UU yang berlaku, termasuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka," jelas Ian saat konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).

Menurutnya, Presiden Jokowi harus tetap teguh untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan Polri.

"Pembebasan hukum harus dibebaskan dari intervensi dan tekanan politik. Tidak melakukan intervensi adalah penghormatan kepada lembaga hukum," ujarnya.

Ian juga mengatakan, aparat penegak hukum, baik Polri dan KPK, bisa bertindak objektif, profesional, imparsial, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

"Profesionalitas tadi itu akan menghindari dari tindakan kriminalisasi dan melebihi kewenangannya, karena itu akan merusak semangat keadilan," terangnya.

Dia menambahkan, lembaga-lembaga penegak hukum perlu memperkuat kerjasama dan sinergi untuk saling memperkuat pelaksanaan tugas, khususnya pemberantasan korupsi.

"Penegak hukum itu bukan saling menyerang dan saling melemahkan, termasuk menekan atau meneror lembaga lain," tuturnya.

Perlu diketahui, konflik yang terjadi antara Polri dengan KPK terus mencuat. Terakhir, tiga pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan tindakan pidana.

Bahkan, satu komisionernya yakni Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengarahan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini