"Saya sudah menerima surat itu kemarin. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan mengikuti panggilan itu," kata BW usai menghadiri acara pengukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Unair di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/1/2015).
BW menyoroti isi surat panggilan tersebut. "Yang menarik surat pemanggilan itu merumuskan pasal yang berbeda dengan surat panggilan terdahulu. Kalau dulu pasal 242 jo pasal 55, sekarang pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Surat panggilan itu berbeda dengan surat panggilan dalam kapasitas saya sebagai tersangka pada sebelumnya dan ini yang paling menarik sebenarnya," ungkap BW.
Persiapannya, Pak? "Kan saya dibantu lawyer, pasti akan dibantu memperbaiki itu," ujar BW singkat.
BW akan dipanggil pada 3 Februari mendatang. Pemeriksaan sebagai tersangka itu terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010. Saat itu BW masih menjadi pengacara.
BW dilaporkan Anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW kemudian ditangkap pada 23 Januari dan ditahan di Mabes Polri. Namun pada 24 Januari BW akhirnya dilepas setelah pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
(aan/ndr)