Selasa, 14 Mei 2024

Sindikat Narkotika

Jadi Pengedar Ekstasi, Mahasiswi Terancam Hukuman Mati

Fitri Meliana alias Cye (26) seorang mahasiswi yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), terancam hukuman seumur hidup.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fitri Meliana alias Cye (26) seorang mahasiswi yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), terancam hukuman seumur hidup. Cye diketahui, terlibat dalam peredaran ekstasi asal Belanda yang diedarkan ke beberapa klub malam.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, demi melancarkan aksi peredaran barang haram tersebut, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jakarta ini bekerja sebagai pelayan tamu di sebuah klub malam di Jakarta Utara.

"Tersangka adalah seorang mahasiswi yang bekerja di sebuah klub malam. Dan ekstasi yang dikirim dari Belanda itu memang untuk diedarkan di beberapa klub malam di Jakarta," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, Senin (25/8/2014).

Penangkapan tersangka Cye oleh BNN ini berawal dari terungkapnya pengiriman ekstasi dari Belanda yang dikirim melalui pos dengan disembunyikan di dalam sebuah harddisk eksternal dengan tersangka Angelo (27).

Diketahui, Angelo telah tinggal bersama dengan Cye di sebuah Apartemen Mediterania Garden Residence I, Jakarta Barat. Angelo adalah seorang mahasiswa di salahsatu perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat yang juga bekerja sebagai Public Relation (PR) di salahsatu klub malam di Jakarta Barat.

Dikatakan Sumirat, mreka sepakat keuntungan hasil penjualan akan dibagi 65 persen untuk Ag (karena dia yang mengedarkan) dan 35 persen untuk Cy. Mereka berencana akan menjual dan menyebarkan ekstasi ini di tempat mereka bekerja serta klub malam lainnya di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

"Pengakuannya, mereka berencana akan menjual dan menyebarkan ekstasi ini di tempat mereka bekerja serta klub malam lainnya di Jakarta," kata Sumirat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 113 dan 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan