Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Aturan Rutan, Ini Isi Surat yang Ditulis Tahanan KPK

Kompas.com - 27/11/2014, 22:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan isi surat yang dilayangkan sejumlah tahanan di Rumah Tahanan KPK. Surat itu ditujukan kepada kepala rutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, surat yang ditulis pada 23 Oktober itu berisi tentang protes para tahanan mengenai sejumlah aturan di rutan. Menurut Johan, dalam surat itu, para tahanan menilai KPK tidak menghargai hak-hak tahanan menurut UU Pemasyarakatan, KUHAP, dan peraturan-peraturan lainnya.

"Kami berusaha untuk menghormati hak-hak tahanan, di sisi lain tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada di aturan rutan," ujar Johan d Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Berikut isi surat yang ditulis oleh beberapa tahanan di Rutan KPK dengan tulisan tangan kepada kepala rutan:

"Dengan hormat, Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertanggal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengkapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan atau dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU Permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan, bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding atau memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lann yang berlaku di rutan pada umumnya.

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi keluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respons yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih."

Surat tersebut ditandatangani oleh Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Medali Emas Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.

Tembusan surat itu ditujukan kepada Pimpinan KPK, Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, Ombudsman, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, serta Kepala Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Atas surat tersebut, kata Johan, KPK mengenakan sanksi terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat. Johan mengatakan, beberapa hari setelah surat diberikan, empat dari enam tahanan yang menandatangani surat itu mencabut pernyataan sikapnya. Empat orang tahanan itu adalah Kwee Cahyadi Kumala, Gulat Manurung, Teddy Renyut, dan Mamak Jamaksari.

"Kemudian empat itu berikan klarifikasi bahwa dia tidak tahu-menahu terkait hukum, karena itu dia mencabutlah," kata Johan.

Karena mencabut pernyataan sikapnya, kepala rutan menganggap keempat tahanan tersebut melakukan pelanggaran ringan karena menyadari kesalahan mereka. Sementara Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum termasuk pelanggaran kategori berat karena dianggap surat yang ditulis juga mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.

Dengan demikian, KPK mengenakan sanksi kepada Anas dan Akil, yaitu tidak boleh dibesuk keluarga selama sebulan. Sementara empat tahanan lainnya hanya dikenakan sanksi tidak boleh dibesuk keluarga selama dua minggu. Johan mengatakan, sanksi berlaku sejak 13 November 2014 hingga 12 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com