"Nggak ada motivasi. Nggak ada niat membunuh. Saya hanya emosi," kata Jean di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (22/11/2014).
Jean mengaku kesal karena Sri terus menuduhnya selingkuh. Ibu 2 anak ini juga meminta hubungan keduanya diputuskan dan mengusir Jean dari mobilnya.
Jean enggan menceritakan kisahnya lebih jauh. Ia mengaku hanya akan menceritakannya kepada penyidik.
"Saya ceritakan semuanya ke penyidik. Tanya saja sama penyidik," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jean dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Jika ia terbukti melarikan harta mantan kekasihnya tersebut, Jean juga akan dijerat dengan pasal tambahan.
"Kalau terbukti membawa barang-barang korban, tersangka juga akan dijerat pasal 365 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Azhari Kurniawan.
(kff/rvk)