Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya, Annas, hingga Wawan Ketahuan Sembunyikan Uang Jutaan Rupiah di Selnya

Kompas.com - 27/11/2014, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, petugas KPK menemukan sejumlah uang hingga jutaan rupiah di beberapa ruangan tahanan. Sejumlah uang tersebut, kata Johan, diselundupkan ke rumah tahanan oleh pembesuk melalui barang-barang sebagai kamuflase.

"Tapi caranya itu duit dimasukkan di sini, ditaruh di bolongan rak, di dalamnya dikasih duit. Bahkan dulu BAP diselipin duit juga," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Hal tersebut terungkap saat petugas KPK melakukan inspeksi mendadak di rumah tahanan KPK pada 15 Oktober 2014. Adapun tahanan yang kedapatan menyimpan uang di ruangannya yaitu Budi Mulya sebesar Rp 3,4 juta, Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 18.205.000, Annas Maamun sebesar Rp 2,1 juta, dan Anas Urbaningrum sebesar Rp 900.000.

Selain itu, Gulat Manurung kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 902.000, Mamak Jamaksari sebesar Rp 106.000, Teddy Renyut sebesar Rp 400.000, Susi Tur Andayani sebesar Rp 1,9 juta, Heru Sulaksono sebesar Rp 5,139 juta, dan Ade Swara sebesar Rp 2,45 juta.

Tahanan lain, Romi Herton, kedapatan menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta, Nur Hamid sebesar Rp 1,3 juta, Yesaya Sombuk sebesar Rp 1,074 juta, Syahrul Sempurna Jaya dan Andi Malarangeng sebesar Rp 700.000, dan Budi Susanto sebesar Rp 600.000.

Johan mengatakan, ditemukan juga uang senilai Rp 25 juta yang ditaruh di sebuah ember di salah satu kamar mandi tahanan. "Ada yang di dalam kasur di kamar tahanan nomor 6. Mungkin waktu itu pernah ditempati siapa. Ditaruh di bawah kasur Rp 1 juta," ujar Johan.

Johan mengatakan, sejumlah uang yang ditemukan di sel tahanan sementara diamankan oleh petugas KPK. Namun, Johan belum mengetahui apakah sejumlah uang itu dikembalikan ke pihak keluarga tahanan atau lainnya.

Selain uang, kata Johan, petugas juga menemukan telepon seluler yang dipendam di dalam tanah di depan ruang tahanan. Ada juga modus tahanan yang menyembunyikan uang dan barang dalam sebuah buku yang di dalamnya ternyata ada kotak penyimpanan. (Baca: Modus Baru di Rutan KPK: Selipkan Uang di Buku Zikir dan Buku Setebal 1.000 Halaman)

"Kami berusaha menghormati hak-hak tahanan. Di sisi lain tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada di aturan rutan. Tentu rutan bukan hotel. Kalau disamakan hotel, ya jangan korupsi," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com