Rabu, 15 Mei 2024

Calon Kapolri

Demokrat Yakin DPR Sudah Setuju Badrodin Plt Kapolri

Didi Irawadi Syamsuddin meyakini Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Demokrat Yakin DPR Sudah Setuju Badrodin Plt Kapolri
net
Didi Irawadi Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin meyakini Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

"Saya yakin sudah dikomunikasikan. Kalau sudah dikomunikasikan dengan baik oleh Presiden dan timnya, masak tidak bisa? DPR ya seyogyanya mendukung dong langkah-langkah yang baik," ujar Didi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Sesuai Pasal 11 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri, tidak ada istilah kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri. Pada Pasal 6 Perpres tersebut, tertera apabila Kapolri berhalangan, maka wakilnya yang akan menggantikan.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan