Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tren, TKI Nikah Ilegal dengan Warga Malaysia

Kompas.com - 25/08/2014, 17:12 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima laporan terkait puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang melakukan pernikahan ilegal dengan warga Malaysia.

Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Disnakertrans NTB M. Zaenal, pernikahan antara TKI asal NTB dengan perempuan Malaysia telah menjadi tren. Hanya saja, dia belum memiliki data pasti terkait berapa banyak TKI yang melakukan pernikahan ilegal di Malaysia.

"Tidak sampai ribuan, ada sekitar puluhan yang melakukan pernikahan ilegal," kata Zaenal pada wartawan, usai acara workshop Desain Pelayanan Publik, Kaukus NGO NTB, Senin (25/8/2014).

Menurut Zaenal, Disnakertrans mengetahui hal ini setelah pemerintah Provinsi NTB menerima kunjungan dari Kedubes Malaysia beberapa waktu lalu. Mereka mengadukan hal tersebut, langsung kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.

Menurut Zaenal, pernikahan ilegal antara TKI asal NTB dengan perempuan Malaysia sulit dipantau dan diawasi. Sebab, banyak di antara mereka yang melaksanakan pernikahan di ladang-ladang yang luasnya mencapai puluhan hingga ratusan hektar. 

Sejauh ini, pihaknya baru menemukan kebenaran adanya TKI yang berada di Malaysia menikah secara ilegal, setelah hampir 2000 TKI asal NTB dideportasi Agustus tahun ini.  "Sebagian dari mereka (TKI asal NTB) ada yang mengaku menikah dengan perempuan Malaysia," kata Zaenal.

Zainal menyebut pernikahan ilegal merupakan masalah baru, di samping sejumlah kasus yang dialami para TKI NTB. Jika tidak ditangani serius, dikhawatirkan jumlahnya akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya TKI yang dikirim ke Malaysia.

Atas laporan ini, Pemerintah Provinsi NTB meminta Majelis Adat Sasak (MAS) berangkat ke Malaysia memberikan pengarahan pada para TKI agar tidak melakukan pernikahan ilegal dengan warga Malaysia, karena itu menyalahi aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com