Share

KPK Kembali Tetapkan JW Tersangka Saat Jadi Kemenbudpar

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Sabtu 07 Februari 2015 04:27 WIB
https: img.okezone.com content 2015 02 07 337 1102660 kpk-kembali-tetapkan-jw-tersangka-saat-jadi-kemenbudpar-vVTubEswwT.jpg KPK Kembali Tetapkan JW Tersangka Saat Jadi Kemenbudpar
A A A
 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan tersangka Jero Wacik (JW), atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tahun 2008-2013, saat dipimpinnya.

Kepala Pemberitaan dan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, mengatakan, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan JW sebagai tersangka. Sebelumnya, politisi senior Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasaan di lingkungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kata dia, penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik KPK dari kasus sebelumnya dan juga tambahan informasi dari masyarakat.

"Dugaan kerugian Negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh JW saat menjabat kmenbudpar adalah sekitar Rp7 miliar, pada kasus JW di Kemenbudpar," kata Priharsa kepada wartawan, di Gedung KPK, Jumat (5/1/2015).

Saat ini, kata dia, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman atas kasus yang dilakukan anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat tersebut.

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hol)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini