Rabu, 15 Mei 2024

Dinas Pertamanan DKI Akui Minimnya Penambahan Ruang Terbuka Hijau

Hingga kini RTH di Jakarta masih berada di bawah 10 persen sekitar 9,5 sampai 9,8 persen.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga duduk di bangku Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014). Pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta masih sangat kurang, hanya berkisar 9 persen dari jumlah ideal 30 persen. Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk pembelian lahan yang akan dikonversi menjadi RTH berupa taman-taman kota. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 
- Transpose +

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2014, DKI Jakarta hanya mampu menambah tiga sampai empat hektare Ruang Terbuka Hijau (RTH). Minimnya penambahan itu karena pembebasan lahan terhambat.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Heru Bambang Ernanto mengakui jumlah penambahan tersebut sangat kecil dari yang ditargetkan.

"Selama 2014 itu sangat kecil, kira-kira 3-4 hektar. Itu tidak sampai nol koma nol sekian persen dari target menambahan RTH yang ada di peraturan daerah," ungkap Heru di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Tanpa merinci letak penambahan RTH, dikatakan Heru, penambahan tiga hingga empat hektar tersebut berada di 10 titik di wilayah Jakarta. Hingga kini RTH di Jakarta masih berada di bawah 10 persen sekitar 9,5 sampai 9,8 persen.

Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah RTH di DKI Jakarta pada 2030 harus mencapai 30 persen dari luas wilayah.

Sementara dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang diatur penambahan RTH yang dilakukan pemerintah hanya 6 persen dari yang sudah ada.

"Memang realisiasi anggaran pembebasan lahan untuk RTH banyak yang dikembalikan, tahun ini Rp450 miliar jauh di bawah target. Masalahnya banyak, mulai dari harga, sengketa lahan, sampai rebutan antar ahli waris," ungkapnya.

Penambahan RTH tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Dalam Perda pihak swasta di Ibukota diwajibkan ikut membantu perluasan RTH hingga 14 persen dari luas wilayah ibukota hingga 2030.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan