JAKARTA - Seorang warga negara Malaysia ditangkap polisi karena menyimpan 10,5 gram narkotika jenis sabu, di Apartemen Park View, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (14/11/2014) dini hari.
Pria berinisial KAL (40) tersebut tak berkutik setelah buser Polsek Sawah Besar membekuknya di dalam apartemen. Tak hanya itu, KAL juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang berdomisili di Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
"Pria ini sudah setahun di Jakarta, dan visa yang digunakan sebagai turis. Namun aneh ia bisa memegang KTP palsu dengan domisili di Bekasi. Diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ronald Purba kepada wartawan, Jumat (14/11/2014).
Ronald menjelaskan, awal kasus tersebut terungkap pada Agustus lalu. Saat itu polisi telah menangkap seseorang yang diduga rekan bisnis KAL di Apartemen Park View, dengan barang bukti empat gram sabu.
Lalu, ada informasi dari warga bahwa Apartemen tersebut terdapat seseorang yang mengedarkan sabu. Polisi pun tak tinggal diam, petugas langsung menggerebek Apartemen tersebut.
"Saat di lantai 19 petugas menemukan tersangka sedang menelpon seseorang yang diduga rekan bisnis (narkoba)," lanjutnya.
Petugas pun langsung menciduk pria tersebut dan saat digeledah petugas menemukan 10,5 gram sabu di dalam kantong bajunya. "Mungkin pelaku datang ke Indonesia berkedok sebagai turis dan ternyata di sini pengedar sabu," simpulnya.
Kini pria asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar untuk mengembangkan kasus tersebut. (sna)
(Susi Fatimah)