Kasus Human Trafficking di NTT

PT Malindo Tuakan Calon TKW Dari Umur 18 Menjadi 23 Tahun

Penyidik Polres Kupang Kota menetapkan Teddy Moa, perekrut lapangan calon tenaga kerja PT Malindo Mitra Perkasa (MMP), sebagai tersangka kasus human

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
56 TKI ilegal saat diamankan di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (15/3/2014) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Polres Kupang Kota menetapkan Teddy Moa, perekrut lapangan calon tenaga kerja PT Malindo Mitra Perkasa (MMP), sebagai tersangka kasus human trafficking 11 calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan dikirim ke luar negeri pertengahan Juni 2014 lalu.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memastikan dua dari 11 calon TKW yang direkrutnya masih di bawah umur. Dua calon TKW berinisial MN dan RH, dalam akte kelahiran dan surat permandian masih berusia 18 tahun. Namun, dalam dokumen kelengkapan calon TKW yang dibuat Teddy Moa, umur kedua calon TKW itu dituakan menjadi 23 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, menyampaikan itu kepada Pos Kupang di Mapolda NTT, Jumat (12/12/2014).   Saat itu Agus didampingi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, S.IK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, I Nyoman Budi Artawan.

Agus menjelaskan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa dokumen akte kelahiran, surat permandian dan ijazah dua calon TKW.  Alat bukti itu, demikian Agus, menunjukkan kedua korban calon TKW asal Boru, Kabupaten Flores Timur, MN dan RH, ini umur masih 18 tahun.

"Sementara dalam dokumen kelengkapan keduanya dituakan menjadi 23 tahun sehingga memenuhi persyaratan batas minimal umur warga yang boleh diberangkatkan sebagai calon tenaga kerja ke luar negeri. Padahal, sesuai aturan batas umur minimal yang diperbolehkan menjadi calon tenaga kerja ke luar negeri, yakni 21 tahun," jelas  Agus.

Berdasarkan alat bukti itu, demikian Agus, tim penyidik Polres Kupang Kota dibantu Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT  menyusun berkas tersangka Teddy untuk segera dikirim kepada jaksa penuntut umum Kejari Kupang.   Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika BP2TKI menyerahkan 11 calon TKW yang direkrut PT MMP kepada penyidik Polres Kupang Kota pertengahan Juni 2014. Sebelas calon TKW itu diamankan BP2TKI saat hendak diberangkatkan PT MMP. Setelah ditelusuri, dua dari 11 calon TKW itu masih di bawah umur.

Tersangka Bertambah Satu
Tim penyidik gabungan Polda Jawa Tengah, Mabes Polri dan Polda NTT menetapkan Adriana, sebagai tersangka baru tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking yang direkrut  PT Graha Indrawahana Perkasa (GIP) Kupang. Tersangka baru berasal dari perekrut lapangan yang tinggal di Sumba Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, S.H, S.IK, didampingi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT, Kompol Cecep Ibrahim, S.IK menyampaikan itu kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (12/12/2014) siang.
Agus menjelaskan, tersangka Adriana sudah diperiksa di Sumba Barat oleh tim penyidik Polres Sumba Barat, Kamis (11/12/2014).

Adriana, lanjut Agus, ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya merekrut anak di bawah umur menjadi calon tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Pasalnya sesuai aturan, calon tenaga kerja  ke luar negeri minimal berumur 21 tahun.

Agus menyebutkan, jumlah tersangka kasus penjualan manusia yang dilakukan PT GIP Kupang sebanyak tiga orang. Ketiganya, yakni Kepala Cabang PT GIP, Budiyanto Paa dan dua perekrut lapangan Yuliana Jati dan Adriana, warga Sumba Barat.

Tersangka Budiyanto resmi ditahan di Mapolda NTT sejak Kamis (11/12/2014). Tersangka Yuliana dan Adriana belum ditahan karena sakit seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Bila tidak ada halangan, tersangka Budiyanto akan diterbangkan ke Semarang, Jawa Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut di Polda Jawa Tengah," kata Agus.

Mengenai peran pejabat dinas nakertrans, Imigrasi dan BP3TKI, Agus menjelaskan, sampai saat ini ketiga pejabat itu masih sebagai saksi.  Kendati demikian, penyidik akan terus mendalami terkait kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat tersebut. "Bila ada bukti keterlibatan maka tidak menutup kemungkinan bisa berubah status dari saksi menjadi tersangka," tegas Agus.*

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved