BANDUNG – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar yang menjerat Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiudin atau Yance, telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, Yance yang datang sekira pukul 13.00 WIB langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.
“Ini proses pelimpahan tahap dua, untuk proses penuntutan sebelum disidangkan,” jelas Suparman, Jumat (12/12/2014).
Saat ini, kata Suparman, status Yance menjadi tahanan Kejati Jabar dalam waktu 20 hari kedepan. Namun hal tersebut bisa saja diperpanjang hingga kasus siap disidangkan.
Suparman menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut lantaran locus delicti berada di Jawa Barat. “Makanya nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” terangnya.
Suparman mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Jabar, Yance melakukannya secara kooperatif. “Yang pasti beliau sehat,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI sejak 5 Desember 2014. Namun baru delapan hari, Yance harus dipindahkan ke Kejati Jabar sejak terhitung hari ini. Yance berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.(rif)
(Susi Fatimah)