Budi Gunawan Tersangka
Usut Penetapan Tersangka Budi Gunawan, Jokowi Diminta Investigasi KPK dan Polri
Dalam konteks kasus Budi Gunawan, KPK dengan kewenangannya diduga sudah melakukan malapraktek hukum
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penetapan tersangka kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang mendadak dinilai tanpa melalui prosedur yang wajar.
"Dalam konteks kasus Budi Gunawan, KPK dengan kewenangannya diduga sudah melakukan malapraktek hukum," kata pengamat kebijakan publik dan hukum Zulhefi Yanda dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (17/1/2015).
Menurutnya, dalam penetapan BG sebagai tersangka ternyata KPK telah mengesampingkan KUHAP, buktinya dua alat bukti yang diklaim sudah dimiliki KPK untuk menjadikan BG menjadi tersangka, maka harus dijelaskan darimana dua alat bukti itu diperoleh.
"Pertanyaannya, darimana KPK mendapatkan dua alat bukti itu ? Karena KPK belum sama sekali memeriksa saksi-saksi dalam kasus BG ini, namun tiba-tiba saja menetapkan tersangkanya. Tolong KPK harus baca lagi isi KUHAP yang mengatur proses menaikkan status tersangka seseorang itu," kata Yanda.
Dirinya juga meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen yang tugasnya menginvestigasi KPK dan internal Polri terkait kasus BG ini.
"Presiden wajib membentuk tim independen untuk menginvestigasi KPK dan Polri, untuk mencari apa yang salah dalam tubuh KPK ini. Karena terlalu banyak kejanggalan dan sangat kental aroma politiknya. Buktinya Kabareskrim Polri Suhardi Alius dicopot karena beredar kabar intrik di lingkaran Pati Polri dengan melibatkan KPK," katanya.
Dirinya menyesalkan KPK yang telah mengobok-obok kewenangan lembaga kepresidenan dalam menentukan calon Kapolri.
"KPK jelas sudah mencampuri dan mempermalukan kewenangan presiden, sehingga calon Kapolri yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR lantas ditunda entah sampai kapan pelantikannya oleh presiden," katanya.