Share

Halmahera Digoyang Gempa, Jokowi Panik

Awaludin , Okezone · Sabtu 15 November 2014 20:43 WIB
https: img.okezone.com content 2014 11 15 340 1066028 halmahera-digoyang-gempa-jokowi-panik-We36xaoItx.jpg Halmahera Digoyang Gempa, Jokowi Panik (doc. Okezone)
A A A

JAKARTA - Gempa 7,3 skala richter (SR) yang mengguncang Halmahera, Maluku Utara (Malut) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) panik. Jokowi langsung menelpon Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif.

"Sekira pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi di Brisbane telepon langsung kepada Kepala BNPB, Prof. Dr. Syamsul Maarif, untuk menanyakan gempa 7,3 SR dan peringatan dini di Halmahera, Maluku Utara," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam rilisnya, Sabtu (15/11/2014).

Kepala BNPB melaporkan kepada orang nomor satu di Indonesia itu, bahwa Standar Operasi Prosedur (SOP) peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan dengan baik.

"Sistem peringatan dini tsunami dari BMKG berjalan dengan baik. Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana," ungkap Sutopo.

Sutopo melanjutkan, posko BNPB telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami, dan melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing.

"Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personil dari Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi. Meski tidak ada tsunami yang besar, tetapi tim ini akan mendampingi Pemda dalam melakukan assessment," tuturnya.

Menanggapi laporan Kepala BNPB, kata dia, Presiden Jokowi sudah tenang karena gempa tersebut sudah tetangani dengan baik dan cepat.

"Gubernur juga sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat," bebernya.

Sesuai dengan UU No.24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB harus menyampaikan laporan kepada Presiden minimum satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat. (sna)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini