Presiden Jokowi Telepon Kepala BNPB Tanya Gempa 7,3 SR di Malut

Presiden Jokowi Telepon Kepala BNPB Tanya Gempa 7,3 SR di Malut

- detikNews
Sabtu, 15 Nov 2014 20:00 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menelepon Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Syamsul Maarif, menanyakan perihal gempa 7,3 skala richter yang terjadi di Halmahera, Maluku Utara (Malut).

Kontak telepon itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (15/11/2014). Presiden yang tengah berada di KTT G20 di Brisbane, Australia, menanyakan perihal penanganan bencana dan juga peringatan dini di Halmahera.

"Kepala BNPB melaporkan bahwa SOP peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan dengan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari BMKG berjalan dengan baik. Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (15/11/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNPB, jelas Sutopo, langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana. Posko BNPB juga telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami. BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personil dari Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi.

"Meski tidak ada tsunami yang besar tetapi tim ini akan mendampingi Pemda dalam melakukan assessment. Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan tetap disiagakan jika diperlukan," beber Sutopo.

SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Lanud Abdulrahman Saleh, Malang.
 
Di perbincangan dengan Kepala BNPB, presiden meminta BNPB siaga untuk membantu wilayah-wilayah terdampak gempa. "Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat," kata Sutopo mengutip pernyataan presiden dalam perbincangan tersebut.
 
Sesuai UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimum satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat.

(ahy/ear)