Rabu, 15 Mei 2024

Empek-empek 'Bantu' Perdamaian KMP vs KIH

Kesepakatan damai konflik fraksi partai politik di DPR RI yang tergabung dalam KIH dan KMP tertuang dalam draf kesepakatan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Tribunnnews.com/Abdul Qodir
Perwakilan parpol Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Olly Dodokambey (mulai kiri), Pramono Anung dan perwakilan parpol Koalisi Merah Putih (KMP), Hatta Rajasa, Idrus Marham bersalaman usai menandatangani draf kesepakatan di rumah Hatta, Jakarta, Sabtu (15/11/2014). 
- Transpose +

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan damai konflik fraksi partai politik di DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) tertuang dalam draf kesepakatan perwakilan kedua kubu di kediaman Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Perwakilan KMP dan KIH mengakui, titik temu perbedaan pendapat kedua kubu di dalam draf tersebut tak terlepas karena adanya hidangan empek-empek di meja pertemuan dari tuan rumah.

"Hari ini yang menyelesaikan empek-empek di rumah pak Hatta. Saya baru tahu empek-empek disini yang paling enak," ungkap perwakilan juru runding dari KIH, Pramono Anung usai pertemuan.

"Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati lima butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga pak Hatta akan hadir di DPR," imbuhnya.

Dalam pertemuan ini, perwakilan KMP diwakili oleh Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Sementara, parpol yang tergabung dalam KIH diwakili oleh politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung dan Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dodokambey.

"Itu empek-empek stok di rumah saya. Memang sengaja disiapkan kalau ada tamu," ujar Hatta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian kelahiran Palembang, 18 Desember 1953 itu.

Menurutnya, draf kesepakatan yang telah ditandatangani kedua kubu ini menyepakati penghapusan dan perubahan beberapa pasal yang mengatur hak anggota DPR dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Hak utama anggota DPR, yakni interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.

Ia menegaskan, penghapusan dan perubahan isi pasal tersebut tidak menghilangkan hak-hak utama anggota DPR.

Selain penghapusan dan perubahan beberapa pasal hak anggota DPR, perwakilan KMP dan KIH juga sudah menyepakati pembagian porsi kursi pimpinan Alat Kelengkapan DPR, yakni 16+5.

Nantinya, perwakilan anggota DPR dari KIH akan mendapatkan satu kursi wakil ketua di 11 komisi dan 5 AKD lainnya, seperti di Badan Anggaran. Lima anggota DPR juga akan mendapatkan lima kursi pimpinan di 16 AKD secara random.

Draf kesepakatan akan diserahkan dan diminta ditandatangani oleh 11 pimpinan fraksi dari KMP dan KIH di DPR pada Senin (17/11/2014).

Ditargetkan, revisi beberapa pasal dalam UU MD3 akan dibahas di tingkatan DPR hingga Paripurna dan direncanakan bisa disahkan dalam dua bulan mendatang.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan