Selasa, 14 Mei 2024

Penangkapan Bambang Widjojanto

Soal Adnan Pandu, Presiden Minta Polri Jalankan Hukum Sesuai UU

Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk tetap objektif dan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Editor: Sanusi
Warta Kota/Alex Suban
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti (depan, kiri ke kanan) memberikan penjelasan tentang sikap pemerintah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri, di teras Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). Presiden meminta pada institusi Polri dan KPK untuk memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk tetap objektif dan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Presiden memberikan pernyataan tersebut terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja ke Polisi.

"Presiden perintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Kini pimpinan KPK terancam berkurang lagi, setelah Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Diketahui pimpinan KPK harus non aktif jika terjerat masalah hukum.

Menanggapi hal itu, Andi mengatakan Presiden telah menyiapkan beberapa langkah yang menjamin KPK tetap bisa bekerja menangani pemberantasan korupsi. Namun Andi tidak menjelaskan secara detail apa langkah yang dimiliki Presiden.

"Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap akan bisa menjalankan fungsinya mewujudkan pemerintahan
yang bersih dari KKN," tutur Andi.

BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan