Petugas menyita ribuan kosmetik palsu dengan merek-merek terkenal berupa bedak, pemutih wajah yang sudah siap edar, alat peracik, dan bahan-bahan olahan kosmetik palsu. Selain itu, polisi juga menangkap otak pelaku berinisial A beserta tiga anak buahnya, B, I, dan M.
Kepala Sub Bidang Penmas Bid Humas Polda Jabar AKPB Bachtiar Joko mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya produksi kosmetik palsu yang juga banyak beredar di pasaran.
"Pas kami cek ke TKP, benar saja ada, banyak barang bukti, dan ditemukan kegiatan peracikan. Pemiliknya inisial A, tertangkap tangan beserta 3 pegawainya," kata Joko.
Polisi kemudian mengetahui bahwa kegiatan peracikan dan pengemasan kosmetik itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Kosmetik-kosmetik ini palsu, mengandung bahan berbahaya. Bahan untuk membuat kosmetik ini diduga mengandung merkuri yang menyebabkan iritasi pada kulit," kata Bachtiar, Jumat (16/1/2015).
Baca juga: Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Berdasarkan pengakuan dari pelaku A, kata Joko, aktivitas produksi dan peredaran produksi kosmetik ini telah berjalan selama 5 tahun. Joko menambahkan, setiap bulannya, pelaku mengantongi omzet yang cukup besar, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Pengakuan pelaku, sudah 5 tahun menjalani aktivitas ini. Kosmetik palsu ini disebarkan ke toko-toko di kawasan pantura di berbagai pelosok di Jabar dan sampai ke daerah Jakarta," katanya.
Joko menambahkan, yang dipalsukan adalah kosmetik dengan merek ternama, yakni Citra (body lotion), Cushon, dan Marcks (bedak bayi dan wanita), serta kosmetik merek terkenal lainnya.
Baca juga: Anggaran Lembur Pakuan Dipersoalkan, Dedi Mulyadi: Seluruhnya Diperoleh dari Keringat Saya
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kemasan kosmetik palsu itu sama sekali tak terlihat palsu. Namun, ketika kualitasnya dicek, maka akan ketahuan bahwa barang itu benar-benar palsu.
Joko mengimbau masyarakat, khususnya di Jawa Barat dan Jakarta, serta beberapa provinsi lain di Indonesia, untuk lebih berhati-hati ketika membeli kosmetik. Sebab, tak menutup kemungkinan, kosmetik palsu berbahaya masih beredar di pasaran.
"Kami imbau agar masyarakat hati-hati, lebih teliti dalam membeli kosmetik, jangan terkecoh karena yang asli dengan yang palsu itu kemasannya sulit dibedakan. Kalau yang asli, salah satu cirinya ada cap BPOM RI, dan kemudian bisa dilihat dari kualitasnya," katanya.
Joko menambahkan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan dendanya paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.