Polda Jabar Ungkap Peredaran Kosmetik Palsu di Karawang

Polda Jabar Ungkap Peredaran Kosmetik Palsu di Karawang

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 15:30 WIB
Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap produksi dan peredaran kosmetik palsu yang dilakukan industri pabrik rumahan di kawasan Desa Pucung Kota Baru Kabupaten Karawang. Empat orang tersangka bersama barang bukti berupa ribuan produk kosmetik diamankan.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Saat dicek ke lokasi, polisi menemukan pemalsuan kosmetik berbagai merek.

"TKP ini diduga pabrikan industri rumah tangga yang memproduksi berbagai merek yang selama ini kerap ditemukan seperti Citra, Bedak Marks dll. Diduga produk adalah produk racikan yang berasal dari bahan baku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Eko saat ekspos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Jumat (16/1/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang tersangka yang telah ditahan yaitu berinisial A, B, I dan M

"A adalah pemilik industri rumahan, sementara 3 tersangka lainnya adalah pegawai," katanya.

Selain Citra dan Marks, terlihat produk lainnya seperti Garnier, bedak bayi Cushons, dan serum vitamin C.

Ia mengatakan, hasil akhir produk ini secara tampilan mirip dengan produk-produk aslinya.

"Kami akan telusuri lebih dalam apa ada kemungkinan keterlibatan unsur dalam. Karena ini mirip sekali, tapi kami belum mendapat laporan dari produk yang bersangkutan," tutur Eko.

Barang bukti yang disita polisi antara lain ratusan dus kosmetik berbagai merek yang sudah jadi, 140 tong bahan baku pembuat kosmetik, timbangan, hologram dan tempat pengaduk.

Untuk mengetahui kandungan dan efek lanjutan jika barang-barang tersebut digunakan, Polda Jabar masih menunggu hasil penelitian dari BPPOM.

"Karena ini tidak dilengkapi sertifikasi BPPOM kemungkinan akan mengakibatkan iritasi," jelasnya.

Pasal yang diterapkan pada para tersangka yaitu melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(tya/ern)