Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN: Harga Semen di Konsumen Akhir jadi Rp 53.000 per Zak

Kompas.com - 17/01/2015, 14:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno mengatakan telah mendapatkan laporan dari PT Semen Indonesia (Persero) bahwa dengan penurunan harga minyak dunia dan efisiensi produksi pabrik, harga semen bisa turun Rp 3.000 per zak.

“Mereka bisa menurunkan harga sebesar Rp 3.000 dari pabrik mereka per zak-nya. Dan tentu ke bawah, berapapun (harganya) dikurangi Rp 3.000 per zak. Harga sekarang di end user Rp 54.000 –Rp 56.000 per zak. Berarti menjadi Rp 51.000 – Rp 53.000 per zak (pada Senin),” kata Rini kepada wartawan, Jumat (16/1/2015).

Rini menjelaskan, laporan dari Semen Indonesia Group itu lantas disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo, sebelum pengumuman penurunan harga premium. Selain melaporkan turunnya harga semen, Rini mengatakan dirinya juga melaporkan kepada Presiden bahwa PT Pertamina (Persero) akan menurunkan harga elpiji non-subsidi 12 kilogram.

Menurut Rini, keputusan Semen Indonesia Group untuk menurunkan harga semen adalah aksi korporasi, yang dilatarbelakangi turunnya harga minyak dunia. Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian BUMN belum tahu pasti akankah Semen Indonesia Group kembali menurunkan harga semen jika minyak dunia terus turun. Sebab, Semen Indonesia Group juga butuh ekspansi.

“Karena mereka juga akan menambah kapasitas produksi baru, satu di Rembang, satu pabrik di Semen Padang, ini juga akan menambah kapasitas. Tujuannya pangsa pasar naik,” tutur Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Whats New
Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Whats New
Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

Whats New
Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Whats New
72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

Whats New
Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Whats New
Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Whats New
Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com