Kasus Hambalang
Direktur Adhi Karya Bantah Kasih Uang ke Anas
Indrajaya mengaku soal uang Rp 500 juta itupun sempat ditanyakan penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Operasi PT Adhi Karya, Indrajaya Manopol mengklaim tak pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada terdakwa Anas Urbaningrum. Dalam dakwaan Jaksa, uang itu berasal dari mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor dalam kasus korupsi pembangunan kawasan atlet Hambalang.
"Saya ingin sampaikan sumpah demi Allah tidak pernah terima 500 juta dan diserahkan ke saudara Anas," kata Indrajaya bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/8/2014) malam.
Indrajaya mengaku soal uang Rp 500 juta itu pun sempat ditanyakan penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan di KPK.
"Ditanyakan apakah Pak Indra pernah terima 500 juta? Saya bilang tidak pernah," ujarnya.
Selaras dengan Indra, Direktur Utama PT Msons Capital, Munadi Herlambang yang dihadirkan dalam persidangan juga membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Teuku Bagus untuk kepentingan Anas terkait Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.
"Sama sekali saya tidak ada urusan uang dengan Pak Teuku Bagus. Saya tidak pernah menyinggung sedikitpun urusan kongres dengan saudara Teuku Bagus," kata Munadi.